
Selasa, 29 April 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dengan Program Sistem Antar Barang Bukti Gratis (SANTRI) berdasarkan Putusan Nomor: 4/Pid.Sus/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Angga Anggara Wijaya Bin Ernedi, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru












