jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

@knprabumulih

Rabu, 30 April 2025 bertempat di kantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Prabumulih Bapak Khristiya Lutfisandhi, S.H., M.H. dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Faisyal Basni, S.H., M.H. dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, Dinkes Prabumulih, dan BNN Prabumulih dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih. Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas : – 16 Perkara Narkotika – 15 Perkara Oharda dan TPUL dengan rincian: – 95 paket Sabu2 seberat 295,679 gram – Alat hisap lainnya sebanyak 85 buah – Barang bukti lainnya seperti: – Linggis dan pisau -Baju, celana, tas dll Bahwa terhadap barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam cairan pembersih detergen hingga rusak dan kemudian diblender, sedangkan barang bukti berupa linggis, pisau dll dimusnahkan dengan cara digrinda. Kemudian baju, celana dan lain-lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

♬ original sound – Kejaksaan Negeri Prabumulih – Kejaksaan Negeri Prabumulih

Rabu, 30 April 2025

bertempat di kantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Prabumulih Bapak Khristiya Lutfisandhi, S.H., M.H. dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Faisyal Basni, S.H., M.H. dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, Dinkes Prabumulih, dan BNN Prabumulih dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas :

  • 16 Perkara Narkotika
  • 15 Perkara Oharda dan TPUL
    dengan rincian:
  • 95 paket Sabu2 seberat 295,679 gram
  • Alat hisap lainnya sebanyak 85 buah
  • Barang bukti lainnya seperti:
  • Linggis dan pisau
    -Baju, celana, tas dll

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam cairan pembersih detergen hingga rusak dan kemudian diblender, sedangkan barang bukti berupa linggis, pisau dll dimusnahkan dengan cara digrinda. Kemudian baju, celana dan lain-lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *