Jumat, 02 Mei 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dengan Program Sistem Antar Barang Bukti Gratis (SANTRI) berdasarkan Putusan Nomor: 1514 K/Pid.Sus/2025 a.n. Terpidana Dafid Bin Usman, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau.











