
Rabu, 07 Mei 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dengan Program Sistem Antar Barang Bukti Gratis (SANTRI) berdasarkan Putusan Nomor: 716 K/PID/2025 a.n. Terpidana Eko Suherdi Bin Juwari, berupa:
- 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam.











