
Kamis, 15 Mei 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 30/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Jesman Marbun Bin Nasib Marbun Dkk, berupa: 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT Berwarna Biru












