
Senin, 19 Mei 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Yasandy Als Sandi Bin Khoiri Dkk, berupa:
- Uang Rp1.000.000,- (Satu juta Rupiah) dengan pecahan 6 (enam) lembar Rp100.000,- (saratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar pecahan 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah);
- Satu unit Hp C33 Warna biru tua.












