jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm

Senin, 19 Mei 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Yasandy Als Sandi Bin Khoiri Dkk, berupa:

  1. Uang Rp1.000.000,- (Satu juta Rupiah) dengan pecahan 6 (enam) lembar Rp100.000,- (saratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar pecahan 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah);
  2. Satu unit Hp C33 Warna biru tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *