
Selasa, 20 Mei 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 38/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Nopi Karyanto Bin Fahman Dkk, berupa: 1 (satu) unit truk jenis Merk Mitsubishi Calt Diesel warna Kuning, Nopol: BG 8536 IH.












