
Rabu, 21 Mei 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dengan Program Sistem Antar Barang Bukti Gratis (SANTRI) berdasarkan Putusan Nomor: 684 K/PID.SUS/2025 a.n. Terpidana Fariansyah Bin Kurniawan, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam












