
Selasa, 03 Juni 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 47/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Mardiansyah Bin M.Diah, berupa:
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) No. / HRD / CSA PG / PKWT / IV / 2023;
- 1 (satu) unit handphone Redmi 8A Pro warna biru dan beberapa barang lain yang terlampir.












