
Kamis, 05 Juni 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 41/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Selamat Als Ribut Bin Setiman, berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BG-2698-C warna hitam tahun 2023;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y91C warna Sunset Red beserta Simcard AXIS dan beberapa barang lain yang terlampir.












