jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN PBM dan Putusan Nomor: 244/Pid.B/2024/PN PBM

Jumat, 13 Juni 2025

Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:

Slide 1:
Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN PBM a.n. Terpidana AMAR MA’RUF BIN SAFARUDIN, Berupa :

    • 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu jari.
    • 1 (satu) buah meja yang terbuat dari kayu jati.
      Barang Bukti telah dikembalikan oleh Petugas PAPBB Kejari Prabumulih kepada HERAWAN YUSANDI bertempat di Kejaksaan Negeri Prabumulih.

    Slide 2:
    Putusan Nomor: 244/Pid.B/2024/PN PBM a.n. Terpidana RISMANTO ALIAS MANTO BIN JON TOMI, Berupa :

      • 10 (sepuluh) Batang Besi Behel 10
      • 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman vidio CCTV.
        Barang Bukti telah dikembalikan oleh Petugas PAPBB Kejari Prabumulih kepada DZAMAR GELBY yang bertempat di Kejaksaan Negeri Prabumulih.

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *