Jumat, 13 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:

Slide 1:
Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN PBM a.n. Terpidana AMAR MA’RUF BIN SAFARUDIN, Berupa :
- 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu jari.
- 1 (satu) buah meja yang terbuat dari kayu jati.
Barang Bukti telah dikembalikan oleh Petugas PAPBB Kejari Prabumulih kepada HERAWAN YUSANDI bertempat di Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Slide 2:
Putusan Nomor: 244/Pid.B/2024/PN PBM a.n. Terpidana RISMANTO ALIAS MANTO BIN JON TOMI, Berupa :
- 10 (sepuluh) Batang Besi Behel 10
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman vidio CCTV.
Barang Bukti telah dikembalikan oleh Petugas PAPBB Kejari Prabumulih kepada DZAMAR GELBY yang bertempat di Kejaksaan Negeri Prabumulih.












