
Kamis, 19 Juni 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:
Slide 1:
Putusan Nomor: 68/Pid.B/2024/PN Pbm a.n. Terpidana CHANDRA SAPUTRA Bin M. TEGUH, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BG 54XX DAF.
Slide 2:
Putusan Nomor: 68/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana ALBANI Bin SARKOWI, berupa: 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo Y19s warna hitam beserta nomor Sim Card Telkomsel.













