
Jumat, 20 Juni 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 80/Pid.B/2024/PN Pbm a.n. Terpidana PRAMONO Bin NARYONO, berupa: Kabel warna hitam jenis tembaga 4×16 NYFGBY sepanjang 60 meter.












