
Selasa, 24 Juni 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:
- Slide 1:
Putusan Nomor: 36/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana ANDRIAN SULISTIYO Bin INDRA BARATA, berupa:
- 20 (dua puluh) batang besi siku ukuran panjang 6 meter lebar 5×5 mm;
- Satu lembar Salinan Slip Gaji a.n. ANDRIAN;
- Satu lembar Salinan slip Gaji a.n. PEBRI.
- Slide 2
Putusan Nomor: 155/Pid.B/2024/PN Pbm a.n. Terpidana HENDRI SAPUTRA Bin ANSORI (ALM), berupa: 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KTM warna Hitam tahun 2013, dengan Nomor Polisi BG 27XX CJ, Nomor rangka MFMAGDMPSDJ210XXX, Nomor mesin SN150FMGZNG020XXX STNK An. JASRI.











