
Kamis, 26 Juni 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2025/PN Pbm a.n. Terpidana AHMAD MALIK BIN IHSANUDIN, berupa: 1 (satu) Unit Motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 25XX DAN, Nomor mesin JM82E121XXXX dan Nomor Rangka MH1JM8211MK21XXXX.












