
Rabu, 02 Juli 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 67/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana IRAWAN Bin SARJONO, berupa:
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 3486 CL warna merah dengan Nomor Rangka: MH32P20068K9XXXX beserta kunci kontak sepeda motor;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 34XX CL warna merah dengan Noka : MH32P20068K9XXXX, NOSIN 2P2-982XXX STNK An. Sarjono;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y03T warna hitam beserta nomor Sim Card Axis No. 083861014XXX;
- 1 (Satu) buah dompet merk NR produk warna hitam.












