
Selasa, 08 Juli 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:
Putusan Nomor: 52/Pid.B/2024/PN Pbm a.n. Terpidana HARIAL SAPUTRA BIN SARJUDIN, berupa: 1 (Satu) Unit Mesin Pompa Air merek SDP warna putih.

Putusan Nomor: 40/Pid.B/2024/PN Pbm a.n. Terpidana SANDI WIJAYA BIN MUHAMMAD SOLEH, berupa: 1 (Satu) Buah Timbangan Dacing 100 kg warna Hijau.












