
Jumat, 11 Juli 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 56/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana BOBY SANDRA Bin KUMAR ABI, berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S dengan IMEI 8653790413XXXX IMEI 2 8653790413XXXX;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y17S berwarna putih;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y02t berwarna putih;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan bergambar boneka tedy bear berwarna coklat.












