
Senin, 07 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 72/Pid.B/2025/PN Pbm yang telah Inkrah a.n. Terpidana FEBRI SUPRIADI BIN M. JONI, Berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih tahun 2017 No. Polisi BG 63XX CT No. Rangka: MH3SE8840HJ18XXXX No.Mesin : E3R2E-144XXXX












