
Senin, 28 Juli 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 62/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana BOBI Bin SAIMAN, berupa: – 1 (Satu) Unit mobil Suzuki Apv Pick up warna Hitam tanpa Nopol. Dikembalikan kepada PT. Sinarmas Multifinance melalui saksi Ersonedi.












