
Rabu, 06 Agustus 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:
- Putusan PN Prabumulih Nomor: 82/Pid.Sus/2024/PN Pbm a.n. Terpidana Tri Agustono Bin Afandi, berupa: – 1 (Satu) buah buku nikah warna biru. Dikembalikan kepada yang berhak A.n Destri Wanti.
- Putusan PN Prabumulih Nomor: 92/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Adekky Novala Sangga Bin Arivai, berupa: 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Scoopy Warna Putih Dengan No.pol Bg 40XX Cc beserta 1 (satu) buah STNK dan Dikembalikan kepada saksi Resti Apria Anggreni.














