jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 14 Agustus 2025

bertempat di kantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Prabumulih Bapak Khristiya Lutfisandhi, S.H., M.H. dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Faisyal Basni, S.H., M.H. dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Pengadilan Negeri Prabumulih, Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, BNN Prabumulih, Dinas Kesehatan dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas :

  • 17 Perkara Narkotika
  • 14 Perkara Oharda dan TPUL
    dengan rincian:
  • 139 paket Sabu2 seberat 19,55 gram
  • Alat hisap lainnya sebanyak 7 buah
  • Barang bukti lainnya seperti:
  • Handphone, parang, rantai, baju, celana, jaket, tas dll

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam cairan pembersih detergen hingga rusak dan kemudian diblender, sedangkan barang bukti berupa handphone, parang dll dimusnahkan dengan cara digrinda. Kemudian baju, celana dan lain-lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *