
Senin, 08 September 2025
Bertempat di Fuel Terminal Baturaja, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Putusan PN Prabumulih Nomor: 85/Pid.Sus-LH/2025 PN Pbm A.n AGUS NURUL ARIFIN Bin SUPRIYANTO dengan menyerahkan Barang Rampasan untuk dilakukan Pemusnahan Melalui PT. Pertamina Patra Niaga , berupa:
- Minyak campuran atau oplosan dari Pertamax dengan hasil Olahan jenis minyak putih ± 5000 Liter.
Bahwa barang bukti Bahan Bakar Minyak ini akan dimusnahkan secara bertahap dalam setiap kegiatan fire drill dan/atau bentuk pemusnahan lainnya yang dilakukan Fuel Terminal Baturaja.













