
Rabu, 01 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti, berdasarkan Putusan MA Nomor: 4791 K/Pid.Sus/2025 yang telah Inkrah a.n. Terpidana ARI ARDIANSYAH Bin FIRMANSYAH, Berupa :
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Gear Warna Hitam Kuning dengan Nomor Polisi BG 31XX CY.












