jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Kamis, 16 Oktober 2025

bertempat di kantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Prabumulih Bapak Khristiya Lutfisandhi, S.H., M.H. dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Faisyal Basni, S.H., M.H. dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Pengadilan Negeri Prabumulih, Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, BNN Prabumulih, Dinas Kesehatan dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas :

  • 18 Perkara Narkotika
  • 11 Perkara Oharda dan TPUL
    dengan rincian:
  • 108 Paket Sabu seberat 19,553 gram
  • 8 Paket Ganja seberat 1,086,63 gram
  • 31 Butir Pil Ekstasi seberat 11,342 gram
  • Alat hisap dan lainnya sebanyak 73 buah
    Barang bukti lainnya seperti :
  • Handphone, flashdisk, baju, celana, jaket, tas, sarung tangan, kayu, sapu, dll

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam cairan pembersih detergen hingga rusak dan kemudian diblender, sedangkan barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu. Kemudian baju, celana dan lain-lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *