
Rabu, 15 Oktober 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:
Slide 1:
Putusan PN Prabumulih Nomor: 130/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Mayati Binti Yamin, berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53;
- 1 (satu) buah kasur;
- 1 (satu) buah kipas angin;
- 1 (satu) bal pempes merek Mamypoko;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu.
Slide 2:
Putusan PN Prabumulih Nomor: 139/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Sendy Kristama Putra Bin Edi Kurniawan, berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y17, berwarna biru dengan kode IMEI 1: 863218062797XXX, IMEI 2: 863218062797XXX;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo Y17, berwarna biru dengan kode IMEI 1: 863218062797398, IMEI 2: 863218062797XXX.












