
Kamis, 23 Oktober 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 141/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana YAYAN AFRIYAN Bin NAJIB (Alm) , berupa:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, tahun 2014, warna putih, nomor polisi BG 26XX CN;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2014, warna putih, nomor polisi BG 26XX CN, berikut 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.












