jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 141/Pid.B/2025/PN Pbm

Kamis, 23 Oktober 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 141/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana YAYAN AFRIYAN Bin NAJIB (Alm) , berupa:

  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, tahun 2014, warna putih, nomor polisi BG 26XX CN;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2014, warna putih, nomor polisi BG 26XX CN, berikut 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *