jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 155/Pid.B/2025/PN Pbm

Jumat, 07 November 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 155/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana ERIK NOPRIANSYAH BIN EPITORIAL , berupa:

  • 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16, warna perak angkasa;
  • 1 (satu) unit kotak Handphone merek Oppo A16, warna perak angkasa;
  • 1 (satu) buah surat yang berharga BKPB sepeda motor Honda Beat, warna hitam, dengan nomor polisi B 45XX FNN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *