
Jumat, 07 November 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 155/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana ERIK NOPRIANSYAH BIN EPITORIAL , berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16, warna perak angkasa;
- 1 (satu) unit kotak Handphone merek Oppo A16, warna perak angkasa;
- 1 (satu) buah surat yang berharga BKPB sepeda motor Honda Beat, warna hitam, dengan nomor polisi B 45XX FNN.












