
Jumat, 14 November 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 150/Pid.Sus/2025/PN Pbm pada Perkara a/n Terdakwa JONNI FERLI Bin JUMADI EFFENDI, berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X, warna hitam, tanpa nopol dengan nomor rangka: MH1JBK313SK566xxx dan nomor mesin: JBK3E 1564xxx












