
Kamis, 4 Desember 2025
Kamis, 4 Desember 2025
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Jaksa Penuntut Umum mengikuti Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh KPU Kota Prabumulih dengan Agenda Pemeriksaan Saksi. Adapun keterangan para saksi dihadirkan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah serta memastikan kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.













