jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 184/Pid.B/2025/PN Pbm

Rabu, 10 Desember 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 184/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Asmadi Bin Bakarudin, berupa:

  • 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry pick up warna Hitam dengan nopol B 9745 UAQ nomor rangka MHYHDC61TLJ2327XX nomor mesin K15BT12195XX.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *