
Rabu, 10 Desember 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 184/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Asmadi Bin Bakarudin, berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry pick up warna Hitam dengan nopol B 9745 UAQ nomor rangka MHYHDC61TLJ2327XX nomor mesin K15BT12195XX.












