
Jumat, 19 Desember 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 122/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana MALHENDRI Als ANANG Bin TEGUH, berupa:
- 1 (satu) buah trafo bermerk sintra berwarna abu-abu dalam kondisi rusak dan tidak ada lagi kumparan tembaga.












