jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 122/Pid.B/2025/PN Pbm

Jumat, 19 Desember 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 122/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana MALHENDRI Als ANANG Bin TEGUH, berupa:

  • 1 (satu) buah trafo bermerk sintra berwarna abu-abu dalam kondisi rusak dan tidak ada lagi kumparan tembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *