
Rabu, 24 Desember 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:
Slide 1:
Surat Ketetapan Keadilan Restoratif Nomor: PDM-35/Eku.2/L.6.17/11/2025 a.n. FARIS ADIMAS IHSAN Bin MARDIANSYAH, berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BG 26XX CJ beserta STNK.
Slide 2:
Putusan PN Prabumulih Nomor: 210/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana ASNADI Als CANG Bin HASBI (Alm), berupa:
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y30T warna hitam angkasa;
- 1 (satu) buah kotak handphone Vivo Y03T, warna hitam angkasa;
- 1 (satu) buah flashdisk.














