
Rabu, 07 Januari 2026
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 203/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana SISWANTO Bin SUPRIADI, berupa:
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Sp. Motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BG 59XX CY;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah hitam No. Polisi BG 59XX CY;
- 2 (dua) buah kotak handphone dengan rincian: 1 (satu) buah kotak handphone merek VIVO Y17S dan 1 (satu) buah kotak handphone merek REDMI 13C;
- 3 (tiga) buah handphone dengan rincian: 1 (satu) buah Hp merek VIVO Y17S warna abu-abu dan 1 (satu) buah handphone merek REDMI 13C warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A31 warna biru muda;












