
Kamis, 08 Januari 2026
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 212/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana SATRIA DJORGHI Bin YUDI SANDY, berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya berwarna merah dengan nomor polisi BG 12XX PA;
- 1 (satu) buah STNK;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan nomor 06012540001XX dari PT Mandiri Utama Finance.












