
umat, 23 Januari 2026
Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 1 (satu) orang tersangka dari Polsek Prabumulih Timur dengan inisial AR yang diduga melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang-Undang Hukum Pidana Pidana.











