
Selasa, 26 Januari 2026
Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 1 (satu) orang tersangka anak dari Polsek Prabumulih Barat dengan inisial FP yang diduga melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP.











