

Kamis, 29 Januari 2026
Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan kegiatan:
Slide 1
Penyerahan 1 (satu) orang tersangka dari Polres Prabumulih dengan inisial EO, yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Slide 2
Penyerahan 2 (dua) orang tersangka dari Polres Prabumulih dengan inisial HO dan HP, yang diduga melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











