
Senin, 02 Februari 2026
Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 1 (satu) orang tersangka yang berhadapan dengan hukum dari Polsek Cambai, berinisial T.
Tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











