
Selasa, 03 Februari 2026
Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 1 (satu) orang tersangka dari Polres Prabumulih, berinisial N.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











