jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Prabumulih

Rabu, 11 Maret 2026

bertempat di kantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dibuka oleh Kajari Prabumulih Ibu Asvera Primadona, S.H., M.H. dengan disaksikan Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Iwan Budi Susilo, S.H., M.H dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Pengadilan Negeri Prabumulih, Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, BNN Prabumulih, Dinas Kesehatan dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas :

  • 14 Perkara Narkotika
  • 16 Perkara Oharda dan TPUL
    Dengan Total 246 item
    dengan rincian:
  • 87 Paket Sabu seberat 186,529 gram
  • 34 Butir Pil Ekstasi seberat 14,142 gram
  • Alat hisap dan lainnya sebanyak 48 buah
    Barang bukti lainnya seperti :
  • Baju, celana, jaket, tas, sajam, parang, celurit, senapan angin, dll

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam cairan pembersih detergen hingga rusak dan kemudian diblender. Senjata tajam dirusak menggunakan alat potong. Kemudian baju, celana dan lain-lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *