jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 247/Pid.B/2025/PN Pbm

Selasa, 17 Maret 2026

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 247/Pid.B/2025/PN Pbm a.n.Terpidana APRIL SAPUTRA Als APUNG Bin MARYONO, berupa:

  • 1 (satu) buah kunci bemerek BREMEN;
  • 1 (satu) unit vacum cleaner berwarna hitam;
  • 1 (satu) unit oven listrik berwarna hitam;
  • 1 (satu) set speaker berisikan 1 (satu) unit Microphone System berwarna hitam;
  • 1 (satu) unit sepeda motor bermerek Honda Astrea Supra;
  • 1 (satu) buah surat berharga jenis STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merek Honda NF100D (Supra x).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *