
Selasa, 17 Maret 2026
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 247/Pid.B/2025/PN Pbm a.n.Terpidana APRIL SAPUTRA Als APUNG Bin MARYONO, berupa:
- 1 (satu) buah kunci bemerek BREMEN;
- 1 (satu) unit vacum cleaner berwarna hitam;
- 1 (satu) unit oven listrik berwarna hitam;
- 1 (satu) set speaker berisikan 1 (satu) unit Microphone System berwarna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor bermerek Honda Astrea Supra;
- 1 (satu) buah surat berharga jenis STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merek Honda NF100D (Supra x).












