
Kamis, 07 Mei 2026
Penyerahan tersangka berinisial H.K beserta Barang Bukti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Tahap II) yang diduga melakukan pidana “Penggelapan dalam Jabatan” sebagaimana diatur pada Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.












