
Kamis, 07 Mei 2026
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan inovasi pelayanan berupa “SANTRI” (Sistem Antar Barang Bukti Gratis).
Melalui inovasi ini, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan pengantaran barang bukti secara langsung kepada pemilik yang berhak, sesuai dengan putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Program SANTRI dihadirkan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat, sekaligus mendekatkan institusi Kejaksaan dengan masyarakat melalui pelayanan yang prima.












