
Jumat, 19 Juni 2026
bertempat di halaman gedung PAPBB Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan pemeliharaan aset terhadap benda sitaan, barang bukti untuk mencegah terjadinya penurunan nilai.
Pemeliharaan Aset adalah serangkaian kegiatan perawatan terhadap benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, barang rampasan negara, benda sita eksekusi, dan aset lainnya untuk mencegah terjadinya penurunan nilai dan/atau penyusutan volume benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, barang rampasan negara, benda sita eksekusi dan aset lainnya.













