
Rabu, 24 Juni 2026
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 69/Pid.B/2026/PN Pbm a.n. Terpidana HARI KISWANTO BIN SUMARDI, berupa:
- 1 (satu eksemplar) STNK No : 064928XX atas nama PT. Global Jasa Express.
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Fighter FN62F HD. R (6×4) M/T warna kuning taxi Tahun 2023 Nomor Polisi BM-87XX-RU Nomor Rangka MHMFN62GPPK0019XX Nomor Mesin 6M60-2949XX.













