
Selasa, 30 Juni 2026
bertempat di kantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dibuka oleh Kajari Prabumulih Ibu Asvera Primadona, S.H., M.H. dengan disaksikan Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Iwan Budi Susilo, S.H., M.H dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Pengadilan Negeri Prabumulih, Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, BNN Prabumulih, Dinas Kesehatan dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.
Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas :
- 19 Perkara Narkotika
- 22 Perkara Oharda dan TPUL
Dengan Total 217 item
dengan rincian: - 92 Paket Sabu seberat 55,525 gram
- 13 Butir Pil Ekstasi seberat 7,505 gram
- Alat hisap dan lainnya sebanyak 51 buah
Barang bukti lainnya seperti : - Baju, celana, jaket, dompet, sajam, pahat besi, linggi













