
Senin, 27 Juli 2026
Bertempat di Ruang Pers Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Ibu Asvera Primadona, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Berly Yasa Gautama, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, melaksanakan Pra Ekspose Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran secara daring melalui Zoom Meeting.













