
Rabu, 05 Agustus 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan Penetapan Pengabulan (SKP4) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka BP yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan Penetapan Pengabulan (SKP4) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Ibu Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Berly Yasa Gautama, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, Bapak Efran, S.H.
Penyerahan SKP4 berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.













