
Rabu, 26 Agustus 2026
Bertempat Ruang Rapat Kajari, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Ibu Asvera Primadona, S.H.,M.H., bersama Para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional melakukan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum.
Bahwa Ekspose perkara Tindak Pidana Umum dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan pembahasan dan analisis secara komprehensif terhadap fakta hukum, alat bukti, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam suatu perkara, guna memperoleh kesamaan persepsi dan menentukan langkah hukum serta arah penanganan perkara selanjutnya secara tepat, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













